Tuesday, September 18, 2018

Tahapan Dalam Berdakwah yang Terkandung Dalam Proses Pelarangan Khamr

TAHAPAN DALAM BERDAKWAH
YANG TERKANDUNG DALAM PROSES PELARANGAN KHAMAR
Dakwah adalah sebuah proses penyampaian pesan-pesan keislaman dari seorang dai kepada mad’unya. Dakwah memiliki tujuan untuk mengajak umat manusia kepada jalan Allah. Dalam berdakwah tidak boleh adanya paksaan. Karenanya, dalam menyampaikan pesan-pesan dakwah seorang dai harus melewati tahapan-tahapan agar dakwahnya dapat diterima oleh sasaran dakwahnya.
Tahapan-tahapan yang diperlukan dalam berdakwah.

Di dalam kitab tafsir Al-Qurthubi dituliskan, bahwa sebagian mufassir berkata, “Allah tidak menyisakan sedikitpun kemurahan dan kebaikan melainkan memberikannya kepada ummat ini. Di antara kemurahan tersebut adalah tidak mewajibkan syari’at kepada mereka secara sekaligus, melainkan mewajibkannya secara bertahap. Demikian dengan pengharaman khamar.
Tahapan pertama yang merupakan tahapan awal pada tahapan dalam berdakwah bisa kita ambil dari salah satu surat dalam Al-Qur’an, yaitu Q.S.An-Nisa [4] : 43

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun."

Allah Swt melarang orang-orang mukmin melakukan shalat dalam keadaan mabuk yang membuat sesorang tidak menyadari apa yang dia katakan. Mereka tidak dibolehkan shalat sehingga mereka menyadari apa yang dibaca dan apa yang dilakukan dalam shalat. Pada waktu keadaan itu tidak memungkinkan beribadat  dengan khusuk. Ayat ini belum mengharamkan khamar secara tegas, namun telah memperingatkan kaum muslim akan bahaya minum khamar sebelum diharamkan sama sekali.

Menurut riwayat Israil, dari Abi lshaq, dari Umar ibnu Syurahbil, dari Umar ibnul Khattab mengenai kisah pengharaman khamr yang di dalamnya antara lain disebutkan: Maka turunlah ayat yang ada di dalam surat An-Nisa, yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (An-Nisa: 43); Tersebutlah bahwa juru seru Rasulullah Saw. (yakni tukang azan) apabila mengiqamahkan salat menyerukan seruan berikut, yaitu: "Jangan sekali-kali orang yang sedang mabuk mendekati salat!" Demikianlah lafaz hadis menurut riwayat Imam Abu Daud.
Ibnu Abu Syaibah menuturkan sehubungan dengan asbabun nuzul ayat ini sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Habib, telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepadaku Sammak ibnu Harb yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Mus'ab ibnu Sa'd menceritakan hadis berikut dari Sa'd yang mengatakan, "Telah diturunkan empat buah ayat berkenaan dengan kami (orang-orang Ansar). Pada awal mulanya ada seorang lelaki dari kalangan Ansar membuat jamuan makanan, lalu ia mengundang sejumlah orang dari kalangan Muhajirin dan sejumlah orang dari kalangan Ansar untuk menghadirinya.
Maka kami makan dan minum hingga kami semua mabuk, kemudian kami saling membangga-banggakan diri. Lalu ada seorang lelaki mengambil rahang unta dan memukulkannya ke hidung Sa'd hingga hidung Sa'd terluka karenanya. Demikian itu terjadi sebelum ada pengharaman khamr. Lalu turunlah firman-Nya: 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk.' (An-Nisa: 43), hingga akhir ayat."

Dalam ayat ini juga dibahas tentang larangan melaksanakan salat pada waktu berhadas besar. Larangan ini akan berakhir setelah mandi janabah, karena mandi akan membersihkan lahir dan batin. Selain itu juga dalam ayat ini terdapat penjelasan tentang tayammum.

Pada ayat ini disebutkan bahwa pengharaman khamar hanya ada pada waktu shalat. Ayat ini tidak menegaskan dosa besar yang akan didapatkan oleh orang yang meminum khamr, namun ayat ini masih membolekan khamr. Hanya saja, meminum khamar tidak diperbolehkan pada waktu-waktu shalat.

Yang dapat penulis simpulkan dari penjabaran di atas yaitu, bahwa dalam berdakwah seorang da’i tidak bisa merubah sesuatu yang telah menjadi sebuah tradisi di masyarakat. Seorang da’i harus bisa meyakinkan sasaran dakwahnya sedikit demi sedikit agar bisa diterima oleh masyarakat. Seperti halnya penjabaran sebelumnya dalam proses pengharaman khamr, Allah tidak langsung mengharamkan secara seutuhnya melainkan dengan mengharamkan hanya pada waktu-waktu tertentu.

Kemudian tahapan selanjutnya adalah penegasan dari tahapan sebelumnya,seperti pada pelarangan khamar. setelah dinyatakan bahwa khamar itu di larang pada waktu-waktu shalat,  pelarangan tersebut pun dipertegas lagi dengan sebuah penjelasan mengenai khamar. Seperti halnya yang tertera pada Q.S. Al-Baqarah [2] : 169

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir."

Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, di mana iman kaum Muslimin belum kuat untuk meningalkan apa yang menjadi kebiasaan dan kegemaran mereka walau sebenarnya tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.

Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab turunnya ayat ini, sebagai berikut :
Ketika Rasulullah telah berada di Madinah didapatinya para sahabat ada yang meminum khamar dan berjudi, sebab hal tersebut sudah menjadi kebiasaan mereka sejak nenek moyang mereka. Lalu para sahabat bertanya mengenai hukumnya. Maka turunlah ayat ini,yaitu Al-Baqarah ayat 219. Mereka memahami dari ayat-ayat ini bahwa minuman khamar dan berjudi itu tidak diharamkan oleh agama Islam, melainkan hanya dikatakan bahwa bahayanya lebih besar. Lalu mereka masih meminum khamar.

Dalam kitab tafsir Al-Azhar karangan Prof. Dr. Hamka dijelaskan, seketika  Rasulullah telah sampai di Madinah, beliau dapati orang suka sekali minum minuman keras yang memabukkan dan suka pula berjudi dan makan dari hasil perjudian itu. Rupanya, karena hal tersebut banyak terjadi pertengkaran. Inilah yang menyebabkan ada seseorang yang datang kepada Rasulullah menanyakan bagaimana ketentuan dalam islam tentang minuman keras dan perjudian. Lalu turunlah Q.S. Al-Baqarah [2] : 219.

Setelah turunnya ayat ini, sebagian dari kaum muslimin mulai berhenti meminum khamar, karena dalam ayat tersebut dielaskan tentang dosa besar apabila meminumnya. Namun, sebagian dari mereka lagi masih terus meminum khamar. Karena menurut mereka di dalam ayat tersebut khamar belum di larang, bahkan disebutkan bahwa khamar itu mengandung manfaat bagi manusia.

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi"

Dalam Al-Qurthubi dijelaskan, kata Khamar itu diambil dari khamara yang artinya menutupi.  Demikian, khamar itu menutupi akal. Definisi Khamar ialah seperti apa yang dikatakan oleh amirul mukminin Umar bin Khattab, yaitu segala sesuatu yang menutupi akal. Sedangkan Maysir diambil dari kata yasr, yaitu kewajiban untuk memberikan sesuatu kepada temannya. Maysir sendiri adalah perjudian yang dilakukan oleh orang-orang arab dengan menggunakan anak panah.

"Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia."

Adapun dosa besar yang dimaksud berdasarkan peraturan agama, sedangkan manfaat keduniawiannya jika kita lihat yaitu mencernakan makanan, mengeluarkan angin, dan mengumpulkan sebagian lemak serta rasa mabuk yang memusingkan. Termasuk pula  memperjual belikannya dan memanfaatkan hasilnya. Sedangkan manfaat judi ialah dari hasil kemenangannya maka seseorang dapat menafkahi keluarganya. Karenanyalah, sebagian dari mereka lagi masih terus meminum khamar. Karena menurut mereka di dalam ayat tersebut khamar belum di larang, bahkan disebutkan bahwa khamar itu mengandung manfaat bagi manusia.

"Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya"

Allah memberiktahukan bahwa dosa yang terkandung pada khamar dan judi itu lebih besar daripada manfaatnya, serta lebih mendapat kemudharatan di akhirat. Sebab dosa yang besar itu terletak setelah adanya pengharaman, sedangkan manfaat itu terletak sebelum adanya pengharaman.
Di dalam ayat ini, pengharaman khamar tidak disebutkan secara tegas, melainkan dengan cara sindiran. Pada tahapan ini pula disebutkan alasan mengapa dilarangnya khamar, disebutkanla tentang manfaat dan mudharat dari khamr itu sendiri. Sehingga sebagian kaum muslimin mulai meninggalkan kebiasaan tersebut walau sebahagian dari mereka masih ada yang mengerjakannya dengan alasan bahwa hal tersebut tidak diharamkan. Begitupula dalam berdakwah. Setelah tahapan pertama terlaksana dengan baik dan mulai dapat berjalan di masyarakat, maka seorang da’i bisa menjelaskan hal-hal terkait dengan syi’ar yang ia lakukan pada tahapan sebelumnya.  Seperti pada contoh di atas, Allah melalui Rasulullah saw menjelaskan mengenai manfaat dan mudharat dari khamar sehingga mengertilah sahabat kenapa hal tersebut di larang.

Tahapan selanjutnya atau tahapan terakhir dari pengharaman khamar yaitu yang diturunkan pada Q.S. Al-Maidah [5] : 90-91

"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Tafsir Ibnu Kasir menjelaskan tentang QS. Al Maidah ayat 90-91. “Hai sekalian manusia, sesungguhnya telah turun ayat yang mengharamkan khamr, yaitu yang terbuat dari lima hal: anggur, kurma, madu, biji gandum, dan gandum. Dan khamr adalah minuman yang dapat menutupi akal.”Abu Dawud ath-Thayalisi mengatakan, “Aku pernah mendengar Ibnu Umar berkata: Mengenai minuman khamr, telah turun tiga ayat, yang pertama adalah: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.” (al-Baqarah: 219). Kemudian dikatakan: Khamr telah diharamkan. Kemudian mereka mengatakan, Ya Rasulallah, biarkanlah kami memanfaatkannya seperti yang telah difirmankan Allah. Maka Rasulullah saw. diam, lalu turunlah ayat ini: “Janganlah kamu mendekati shalat, sementara kamu dalam keadaan mabuk. (an-Nisaa: 43). Kemudian dikatakan: Khamr telah diharamkan. Maka mereka berkata. Ya Rasulallah, sesungguhnya kami tidak meminumnya bila dekat dengan waktu shalat. Maka Rasulullah saw. diam, lalu turunlah ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.”
Selanjutnya Rasulullah saw. bersabda: “Khamr telah diharamkan”. (Juga diriwayatkan an-Nasa) Imam Ahmad berkata dari Abu Tha’mah maula mereka, dan dari Abdurrahman al-Ghafiqi, keduanya pernah mendengar Ibnu Umar berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Khamr itu dilaknat dari sepuluh segi: wujud khamr itu sendiri, peminumnya, orang yang memberikan minum dengan khamr tersebut [menyuguhkan], penjualnya, pembelinya, pemerasnya [penadah] dan orang yang memakan uang hasil jualannya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Imam asy-Syafi’i mengatakan: “Malik memberitahu kami, dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa minum khamr di dunia, lalu ia tidak bertaubat darinya, maka khamr itu diharamkan baginya kelak di akhirat.” (Dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits Malik). Imam Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda : “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram. Barang siapa meminum khamr lalu meninggal, sedang ia dalam keadaan kecanduan meminumnya, dan ia juga tidak bertaubat darinya, maka ia tidak akan meminumnya kelak di akhirat
Sedangkan menurut tafsir Al Qurthubi menjelaskan Pertama; Firman Allah SWT

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟
“Hai orang-orang beriman.” Adalah khithab bagi semua orang mukmin agar meninggalkan semua perkara dalam ayat ini, sebab syahwat dan adat kebiasaan pernah menjadi pakaian pada masa jahiliyah, bahkan sampai dapat menguasai jiwa-jiwa mereka. Maka sisa-sisa kebiasaan itu masih tertancap dalam jiwa-jiwa orang-orang mukmin.

Ibnu Athiyah berkata,”di antara kebiasaan itu adalah nafsu percaya dengan kabar burung dan mengadu keberuntungan dalam buku atau sejenisnya, sebagaimana dilakukan orang-orang saat ini. Adapun khamr, saat itu ia belum diharamkan sama sekali. Karena pengharaman itu baru datang pada tahun 3 H setelah perang Uhud. Sementara perang Uhud sendiri terjadi pada bulan syawal tahun 3 H.
Adapun pembahasan masalah الْمَيْسِرُ (berjudi) juga sudah diterangkan dalam surah Al Baqarah. Mengenai الْأَنصَابُ (berkorban untuk berhala), dikatakan bahwa ia al ashnaam (berhala). Pendapat lain menyebutkan ia adalah an-nardu (dadu) dan asy-syathranji (catur). Adapun الْأَزْلٰمُ ia adalah Al Qaddaah (batu api atau geretan), pembahasan ini juga suda dikupas pada awal surah ini. Dikatakan bahwa pada saat itu, seseorang lelaki memiliki hajat (maksud) akan datang kepada para penjaga Ka’bah dan khadim-khadim berhala, kemudian para penjaga Ka’bah itu masuk kedalamnya dan keluar dengan membawa panah yang sudah ada tulisannya. Jika yang keluar itu tulisan, “Tuhan memerintahkanku,” maka lelaki itu akan melaksanakan niat dan maksudnya, baik ia suka atau tidak.

Kedua; pengharaman khamr dilakukan dengan secara bertahap  dan dengan ayat yang banyak, karena mereka sangat senang meminumnya. Ayat pertama yang turun dalam masalah ini adalah “(Qs. Al Baqarah (2):219), “(Qs. An-Nisaa’ (4):43) sampai turun ayat: Yaa ayyuHal ladziina aamanuu innamal khamru wal maisiru wal anshaabu wal azlaamu rijsum min ‘amalisy syaithaani fajtanibuuHu “(Qs. Al Maidah (5):90)

Setelah ayat ini turun, maka khamr menjadi haram. Sampai-sampai sebagian orang mengatakan bahwa Allah SWT tidak pernah mengharamkan sesuatu yang sangat dahsyat kecuali khamr.
Abu Maisarah berkata, “ayat  ini turun sebab Umar bin Khathab. Sesungguhnya dia menyampaikan kepada Nabi SAW kelemahan-kelemahan khamr dan pengaruhnya terhadap manusia, maka ia pun berdoa kepada Allah SWT agar khamr diharamkan seraya berkata,’Ya Allah, jelaskan kepada kami mengenai hukum khamr dengan penjelasan yang memuaskan.’ Maka turun lah ayat ayat tersebut. Kemudian Umar berkata, “kami menyudahinya, kami menyudahinya.”
Abu daud meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata: “firman Allah SWT “(Qs. An-Nisaa’ (4):43), dan “(Qs. Al Baqarah (2):219) telah di hapus dengan ayat yang ada pada surah Al Maidah yaitu: Innamaa yuriidu alsysyaythaanu an yuuqi’a baynakumu al’adaawata waalbaghdhaa-a fii alkhamri waalmaysiri wayashuddakum ‘an dzikri allaahi wa’ani alshshalaati fahal antum muntahuun (Qs. Al Maidah (5):91).

Dan sedangkan menurut Tafsir Al Azhar menjelaskan Pertama; diharamkan Khamar ialah sekalian minuman yang menimbulkan dan menyebabkan mabuk, dalam bahasa kita disebut arak atau tuak. Minuman itu menimbulkan mabuk oleh karena ada alkoholnya. Alkohol timbul dari ragi.

Kedua; diharamkan pula berjudi yaitu segala permainan yang menghasilkan tempoh dan melalaikan waktu dan membawa pertaruhan. Termasuklah didalamnya segala permainan judi; Koa, Kim, Domino, Kartu, Rolet, Ceki, Dadu, atau segala macam permainan yang bisa memakai pertaruhan.

Ketiga; diharamkan pula sembelihan untuk berhala. Sebab sembelihan untuk berhala adalah perbuatan musyrik. Di sana bisa terdapat dua hal yang haram, pertama penyembelihan itu sendiri, kedua kalau dimakan pula binatang yang telah disembelih untuk berhala itu.
Keempat; diharamkan pula melihat nasib dengan Azlam, yaitu cangkir atau potongan kayu berupa panah, yang mereka pergunakan di zaman jahiliyah, untuk melihat nasib.

Oleh sebab itu, hendaklah sekalian orang yang beriman menjahi segala perbuatan itu. Karena dengan menjauhi itu akan berjayalah kamu, bersihlah hidupmu dan terpeliharalah Imanmu.

Dikatakan bahwa semua perbuatan itu kotor, hina, jijik dan perbuatan syaitan. Dengan adanya Iman, jiwa orang telah menempuh jalan yang terang. Tetapi kalau telah meminum tuak, fikiran jadi kacau lantaran mabuk. Terlepaslah nafsu manusia dari pada kekangnya dan jatuhlah kemanusiaannya. Di waktu mabuk orang lupa diri dan tidak dapat mengendalikannya lagi. Dan kalau orang terlah bertaruh, pertama hilanglah temponya, karena pertaruhan itu amat mengasyikkan. Sehingga ada orang yang asyik berjudi berhari-hari bermalam-malam; yang menang mendapat harta yang tidak berkat, dan yang kalah pulang dengan kerugian, dengan sendirinya akhlak jatuh. Dengan menyembelih untuk berhala, orang kembali menjadi musyrik dan terbanglah Iman yang selama ini telah dipupuk dengan susah-payah. Dengan mengundi nasib, goncanglah Iman, mulailah goyah kepercayaan kepada diri sendiri karena kepercayaan kepada Allah telah hilang. Takut menghadpi bahaya yang akan datang, padahal dalam Rukun Iman telah dinyatakan bahwa manusia di dalam hidupnya pasti bertemu dalam suka dan duka, senang dan susah. Maka dengan keempat perbuatan itu atau salah satunya, mulailah orang melakukan perbuatan kotor, yang mengotori jiwanya sendiri, dan jadilah dia yang tadinya seorang beriman kepada Allah, menjadi pengikut syaitan.

Q.S. Al-Maidah [5] : 90-91 merupakan tahapan terakhir dari pengharaman khamar, dimana pada ayat ini keharaman khamar benar-benar ditegaskan. Ayat inilah yang menasakh atau menghapuskan hukum dari ayat-ayat pelarangan khamar sebelumnya. Setelah diturunkannya ayat ini, maka meminum khamr sepenuhnya adalah haram hukumnya.

Dari ketiga ayat di atas yang merupakan tahapan-tahapan dalam pelarangan khamar, terdapat sebuah pesan tersirat tentang tahapan-tahapan dalam berdakwah. Di mana meminum khamar tersebut merupakan kebiasaan yang amat sulit untuk dirubah. Dengan pendekatan sedikit demi sedikit, maka kita dapat meluruskan suatu kebiasaan yang telah melekat sangat lama pada masyarakat. Seperti halnya dakwah Rasulullah dalam pengharaman khamar dan judi. Pengharaman meminum khamar dan berjudi dan perbutan itu akan menimbulkan permusuhan dan saling membenci diantara semua manusia. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. Wallahu A'lam.

Silakan tinggalkan balasan di kolom komentar apabila terdapat kesalahan oleh penulis. Hal ini dikarenakan penulispun masih dalam tahap belajar, terimakasih banyak.

No comments:

Post a Comment